Jenis-jenis miqat
Terdapat dua jenis miqat yang umum diketahui, yakni miqat makani dan juga miqat zamani. Kedua jenis miqat ini tentunya wajib dipahami oleh para jemaah haji dan umrah.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani adalah ketentuan waktu kapan dimulainya ibadah haji, yakni dimulai dari awal bulan Syawal hingga terbit fajar di hari raya Idul Adha, yakni pada tanggal 10 Zulhijah.
Untuk ibadah umrah, ketentuan miqat zamani atau kapan dimulainya ini tidak ada batas waktu dan berlaku sepanjang tahun.
Apabila tidak dilakukan miqat dalam rentang waktu yang ditentukan, maka ibadah haji tidak sah dan akan dianggap sebagai ibadah umrah biasa.
2. Miqat Makani
Miqat makani adalah ketentuan tempat untuk memulai ibadah haji. Pada proses miqat makani, maka jemaah dianjurkan mengenakan pakaian ihram dan berniat untuk beribadah haji atau umrah.
Miqat makani setiap orang memungkinkan berbeda-beda berdasarkan tempat melakukan ihram atau niatnya. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah Saw riwayat Al Bukhari, An-Nasa’i, dan Muslim.
“Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah Saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”
 
								 
								